Senin, 08 Juni 2015

UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI



Tentang Telekomunikasi :
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Tentang Azas dan Tujuan Telekomunikasi :
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi :
BAB IV

PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama Umum

Pasal 7

Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
melindungi kepentingan dan keamanan negara;
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
peran-serta masyarakat.
Bagian Kedua Penyelenggara

Pasal 8

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha MiIik Daerah (BUMD);
badan usaha swasta; atau
koperasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
perseorangan;
instansi pemerintah;
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9

Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
keperluan sendiri;
keperluan pertahanan keamanan negara;
keperluan penyiaran.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
perseorangan;
instansi pemerintah;
dinas khusus;
badan hukum.
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tentang Penyidikan Telekomunikasi :
BAB V

PENYIDIKAN

Pasal 44

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
mengadakan penghentian penyidikan.
Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Tentang Sanksi Administrasi :
BAB VI

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 45

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

Pasal 46

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Tentang Ketentuan Pidana :
BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 47

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 51

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 53

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus jula rupiah).

Pasal 55

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

Jadi undang-undang no 36 tentang Telekomunikasi dibuat dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Dan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam pasal-pasal yang telah disebutkan diatas, agar masyarakat tidak menyalahgunakan media komunikasi karena jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana yang mana telah dijelaskan pada pasal tentang ketentuan pidana serta sanksi administrasi.

UU No.19 Tentang Hak Cipta



1.     Ketentuan Umum
       Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
        Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

2.     Lingkup Hak cipta
      Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
1.    Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.    Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.     Perlindungan Hak Cipta
      Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a.    buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomime.
f.     seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g.    Arsitektur.
h.    Peta.
i.      seni batik.
j.      Fotografi.
k.    Sinematografi.
l.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :
      Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:
     Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

4.     Pembatasan Hak Cipta
       Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

5.     Prosedur Pendaftaran HAKI
       Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.






Sumber         : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-
                          Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Sabtu, 28 Maret 2015

Modus modus Kejahatan pada Teknologi Informasi



Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.                  Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.                  Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

ETIKA, PROFESI dan ETIKA PROFESI

ETIKA
Menurut Brooks (2007) etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.       Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.       Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

PROFESI
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

ETIKA PROFESI
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.


Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat


Selasa, 27 Januari 2015

Pengaruh Internet Bagi Kalangan Mahasiawa BAB 4 dan Quisoner

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data hasil penelitian yang dipaparkan dan analisis data yang yang telah ditampilkan pada Bab III, maka dapat diambil kesimpulan:
1. Terbukti bahwa ada pengaruhnya adanya pengaruh internet terhadap efektivitas kehidupan para mahasiswa, pengaruh tersebut baik secara positif maupun negatif. Dari hasil angket, didapatkan dampak positif penggunaan internet bagi mahasiwa adalah merupakan sumber pembelajaran. Internet juga dianggap sebagai sumber pembelajaran yang mampu meningkatkan minat studi dan kehidupan social maupun pencarian sebuah informasi, karena informasi dan fasilitas yang luas dan lengkap serta mampu membantu bereksplorasi tentang berbagai macam ilmu pengetahuan. Dan di sisi lain didapat pula bahwa internet mampu menurunkan minat studi karena fasilitas yang disediakan dapat menimbulkan perilaku negatif, seperti malas, copy- paste, kecanduan dan sebagainya. Namun di balik itu semua, diketahui bahwa pengaruh umum internet bagi mahasiwaadalah mempermudah cari informasi.
4.2 Saran
Learn is a process. Belajar adalah sebuah proses, yang dilakukan secara terus-menerus. Diharapkan belajar dapat memanfaatkan segala sumber pembelajaran dengan baik. Agar nantinya dapat meraih hasil yang maksimal. Oleh karena itu, dengan terselesaikannya makalah ini, penulis memberikan saran-saran kepada beberapa pihak, antara lain:
1. Bagi Mahasiswa
Mulailah untuk menggunakan internet sebagai salah satu sumber pembelajaran secara bijak. Penggunaan internetpun memerlukan pengaturan waktu yang tepat, agar nantinya tidak ketagihanterhadap aplikasi-aplikasi internet yang kurang penting untuk mahasiswa, atau juga agar tidak terkesan copy-paste saat mengerjakan tugas. Sebagai seorang mahasiswa yang pembelajar, dahulukan apa yang harus didahulukan.



ANGKET PENELITIAN

1. Internet merupakan sambungan yang memungkinkan pertukaran informasi bagi pengguna di seluruh dunia. Internet juga salah satu sumber dalam pembelajaran. Apakah hal ini benar-benar Anda lakukan (yang paling sering)?
1.untuk kesimpulan dari pertanyaan no.1 adalah, bahwa mahasiswa lebih sering menggunakan internet untuk media social

- Ya (13%)

- Tidak (40%)

- Tidak pernah (%)

- Kadang-kadang (47%)

2.keimpulan dari pertanyaan no.2 adalah,  bahwa mahasiswa tidak terlalu sering menggunakn internet untuk keperluan kuliah

- Ya (40%)

- Tidak (33%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (27%)

3.kesimpulan dari pertanyaan no.3 adalah, menurut mahasiswa internet kurang-lebih memberikan dampak positif

- Ya (74%)

- Tidak (13%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (13%)

4.kesimpulan dari pertanyaan no.4 adalah, menurut mahasiswa internet lebih memberikan dampak negatif

- Ya (33%)

- Tidak (27%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (40%)

5.kesimpulan dari pertanyaan no.5 adalah, apabila tidak ada internet mereka tidak terlalu kesulitan dalam segala hal

- Ya (0%)

- Tidak (67%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (33%)

6.kesimpulan dari pertanyaan no.6 adalah, mahasiswa lebih sering manggunakan internet untuk hal yang biasa-biasa saja

- Ya (40%)

- Tidak (53%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (7%)

7.kesimpulan dari pertanyaan no.7 adalah, bahwa dengan internet bisa lebih membantu mahasiswa untuk menyelesaikan masalahnya

- Ya (14%)

- Tidak (33%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (53%)

8.kesimpulan dari pertanyaan no.8 adalah, internet kadang-kadang menjadi pengaruh yang besar untuk diri para mahasiswa

- Ya (0%)

- Tidak (87%)

- Tidak pernah

- Kadang-kadang (13%)

9.kesimpulan dari pertanyaan no.9 adalah, bahwa mahasiswa lebih sering menggunakan internet untuk bermain game online

- Ya (20%)

- Tidak (53%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (27%)

10.kesimpulan dari pertanyaan no.10 adalah, bahwa mahasiswa menganggap internet itu dibutuhkan dalam hidup mereka

- Ya (53%)

- Tidak (14%)

- Tidak pernah (0%)




[1]Harefa (2000:83)
[2]Arikunto (2002:108)
[3]Arikunto (2002:108)
[4]Pandia (2004:2)
[5]Pandia (2004:2)
[5]Sidharta (1996:265)


Pengaruh Internet Bagi Kalangan Mahasiawa BAB 3

BAB III
PAPARAN DAN ANALISIS DATA

3.1 Data Hasil Angket (Kuesioner)
Dalam pemaparan data hasil kuesioner ini akan disajikan data dalam bentuk diagram lingkaran. Satu diagram lingkaran mewakili satu pertanyaan yang ditanyakan pada lembar angket. Sesuai dengan jumlah pertanyaan yang berjumlah 10 (10) pertanyaan, maka digunakan pula sepuluh (10) diagram lingkaran. Setiap pemaparan data juga disertai alasan serta jumlah pemberi alasan, dengan harapan agar mampu menjelaskan serta mendiskripsikan secara jelas pengaruh penggunaan internet terhadap mahasiswa Univ Gunadarma.

3.1.2 Penggunaan internet sebagai salah satu sumber dalam pembelajaran
Berikut ini akan ditampilkan data mengenai penggunaan internet sebagai salah satu sumber dalam pembelajaran bagi mahasiswa Univ Gunadarma.


Pertanyaan : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk media social?
Diagram 1 : Penggunaan internet bagi kalangan mahasiswa
Dari diagram di atas ditemukan bahwa internet digunakan lebih banyak digunakan untuk media sosial. Dari 15 mahasiswa, 13% (2 orang) diantaranya mengatakan lebih sering membuka media sosial. Sedangkan 47% (7 orang) mengatakan kadang-kadang membuka media sosial. 0% mengatakan tidak pernah membuka media social.

 3.1.2 Internet untuk mencari informasi perkuliahaan
Dibawah ini akan disajikan data mengenai internet dengan segala aplikasinya untuk mempermudah pencariaan informasi perkuliahaan.
Pertanyan : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk mencari informasi perkulihaan?

Diagram 2 : Internet untuk mencari informasi perkuliahaan
Dari diagram di atas ditemukan bahwa internet digunakan lebih banyak digunakan mencari informasi kuliah. Dari 15 mahasiswa, 40% (6 orang) diantaranya mengatakan untuk mencari informasi perkuliahaan. Sedangkan 33% (5 orang) mengatakan bukan untuk mencari informasi perkuliahaan. 27% (4 orang)  mengatakan kadang-kadang mencari informasi perkuliahaan.

3.1.3 Internet memberi efek positif lebih besar            
Pada paparan data di bawah ini akan dipaparkan mengenai dampak positif internet
Pertanyaan : .Apakah menurut anda internet memberikan pengaruh positif lebih besar

Diagram 3 : Internet memberi dampak positif lebih besar
Dari diagram di atas ditemukan bahwa internet digunakan lebih banyak digunakan untuk media sosial. Dari 15 mahasiswa, 73% (11 orang) diantaranya mengatakan lebih besar dampak positif. Sedangkan 14% (2 orang) mengatakan tidak member efek positif lebih besar. 13% (2 orang)  mengatakan kadang-kadang member dampak lebih besar .

3.1.4 Internet member dampak negative lebih besar
Dibawah ini akan disajikan paparan data mengenai dampak negative internet lebih besarPertanyaan : Apakah menurut anda internet memberikan pengaruh negatif lebih besar ?

Diagram 4 : Internet memberi dampak negative lebih besar
Dari diagram di atas ditemukan bahwa internet digunakan lebih banyak digunakan untuk media sosial. Dari 15 mahasiswa, 33% (5 orang) diantaranya mengatakan lebih besar dampak negatif. Sedangkan 27% (4 orang) mengatakan tidak memberi efek negatif lebih besar. 40% (6 orang)  mengatakan kadang-kadang memberi dampak negatif lebih besar .

3.1.5 Pengaruh jika tidak ada internet
Dibawah ini akan disajikan paparan data mengenai dampak negative internet lebih besar
Pertanyaan : Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal ?

Diagram 5 Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 69% (11 orang) diantaranya mengatakan  kesulitan Sedangkan 31% (5 orang) mengatakan tidak mengalami kesulitan.

3.1.6 Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk hal-hal yang biasa-biasa saja
Dibawah ini akan disajikan paparan data mengenai penggunaan internet.
Pertanyaan : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk hal-hal yang biasa-biasa saja

Diagram 6 Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 32% (6 orang) diantaranya mengatakan  penggunaan internet untuk hal-hal biasa Sedangkan 42% (8 orang) mengatakan tidak. 26% (1 orang ) mengatakan kadang-kadang

3.1.7 Internet membantu menyelsaikan masalah.
Dibawah ini akan disajikan paparan data internet membantu menyelsaikan masalah..
Pertanyaan .Apakah dengan adanya internet itu sendiri bisa membantu anda dalam menyelesaikan masalah ?

Diagram 7 : Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 17% (2 orang) diantaranya mengatakan  internet mempermudah  menyelsaikan masalah Sedangkan 41% (5 orang) mengatakan tidak. 42% (8 orang ) mengatakan kadang-kadang dapat menyelsaikan masalah.

3.1.8 Apakah internet memberikan pengaruh yang besar pada kehidupan anda sendiri atau dunia Dibawah ini akan disajikan paparan data Apakah internet memberikan pengaruh yang besar pada kehidupan anda sendiri atau dunia
Pertanyaan . Apakah internet memberikan pengaruh yang besar pada kehidupan anda sendiri atau dunia ?

Diagram 8 : Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 0% (0 orang) diantaranya mengatakan  ya Sedangkan 87% (13 orang) mengatakan tidak. 13% (2 orang ) mengatakan kadang-kadang.

3.1.9 internet untuk bermain game online
Dibawah ini akan disajikan paparan data  Apakah lebih sering digunakan untuk bermain game online?

Diagram 9 : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk bermain game online
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 23% (20 orang) diantaranya mengatakan  ya Sedangkan 53% (18 orang) mengatakan tidak. 27% (4 orang ) mengatakan kadang-kadang.

3.1.10 internet itu sangat dibutuhkan dalam hidup anda
 Dibawah ini akan disajikan paparan data  Apakah lebih sering digunakan untuk bermain game online
Pertanyaan . Dari pertanyaan di atas, apakah menurut anda internet itu sangat dibutuhkan dalam hidup anda ?

Diagram 10: Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk bermain game online
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 54% (8 orang) diantaranya mengatakan  ya Sedangkan 2% (13 orang) mengatakan tidak. 33% (5 orang ) mengatakan kadang-kadang.



Senin, 19 Januari 2015

Pengaruh Internet Bagi Kalangan Mahasiswa Bab (III dan IV)

BAB III
PAPARAN DAN ANALISIS DATA

3.1 Data Hasil Angket (Kuesioner)
Dalam pemaparan data hasil kuesioner ini akan disajikan data dalam bentuk diagram lingkaran. Satu diagram lingkaran mewakili satu pertanyaan yang ditanyakan pada lembar angket. Sesuai dengan jumlah pertanyaan yang berjumlah 10 (10) pertanyaan, maka digunakan pula sepuluh (10) diagram lingkaran. Setiap pemaparan data juga disertai alasan serta jumlah pemberi alasan, dengan harapan agar mampu menjelaskan serta mendiskripsikan secara jelas pengaruh penggunaan internet terhadap mahasiswa Univ Gunadarma.

3.1.2 Penggunaan internet sebagai salah satu sumber dalam pembelajaran
Berikut ini akan ditampilkan data mengenai penggunaan internet sebagai salah satu sumber dalam pembelajaran bagi mahasiswa Univ Gunadarma.

Pertanyaan : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk media social?


Diagram 1 : Penggunaan internet bagi kalangan mahasiswa
Dari diagram di atas ditemukan bahwa internet digunakan lebih banyak digunakan untuk media sosial. Dari 15 mahasiswa, 13% (2 orang) diantaranya mengatakan lebih sering membuka media sosial. Sedangkan 47% (7 orang) mengatakan kadang-kadang membuka media sosial. 0% mengatakan tidak pernah membuka media social.

 3.1.2 Internet untuk mencari informasi perkuliahaan
Dibawah ini akan disajikan data mengenai internet dengan segala aplikasinya untuk mempermudah pencariaan informasi perkuliahaan.
Pertanyan : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk mencari informasi perkulihaan?


Diagram 2 : Internet untuk mencari informasi perkuliahaan
Dari diagram di atas ditemukan bahwa internet digunakan lebih banyak digunakan mencari informasi kuliah. Dari 15 mahasiswa, 40% (6 orang) diantaranya mengatakan untuk mencari informasi perkuliahaan. Sedangkan 33% (5 orang) mengatakan bukan untuk mencari informasi perkuliahaan. 27% (4 orang)  mengatakan kadang-kadang mencari informasi perkuliahaan.







3.1.3 Internet memberi efek positif lebih besar            
Pada paparan data di bawah ini akan dipaparkan mengenai dampak positif internet
Pertanyaan : .Apakah menurut anda internet memberikan pengaruh positif lebih besar


Diagram 3 : Internet memberi dampak positif lebih besar
Dari diagram di atas ditemukan bahwa internet digunakan lebih banyak digunakan untuk media sosial. Dari 15 mahasiswa, 73% (11 orang) diantaranya mengatakan lebih besar dampak positif. Sedangkan 14% (2 orang) mengatakan tidak member efek positif lebih besar. 13% (2 orang)  mengatakan kadang-kadang member dampak lebih besar .

3.1.4 Internet member dampak negative lebih besar
Dibawah ini akan disajikan paparan data mengenai dampak negative internet lebih besarPertanyaan : Apakah menurut anda internet memberikan pengaruh negatif lebih besar ?

Diagram 4 : Internet memberi dampak negative lebih besar
Dari diagram di atas ditemukan bahwa internet digunakan lebih banyak digunakan untuk media sosial. Dari 15 mahasiswa, 33% (5 orang) diantaranya mengatakan lebih besar dampak negatif. Sedangkan 27% (4 orang) mengatakan tidak memberi efek negatif lebih besar. 40% (6 orang)  mengatakan kadang-kadang memberi dampak negatif lebih besar .

3.1.5 Pengaruh jika tidak ada internet
Dibawah ini akan disajikan paparan data mengenai dampak negative internet lebih besar
Pertanyaan : Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal ?
            Diagram 5 Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 69% (11 orang) diantaranya mengatakan  kesulitan Sedangkan 31% (5 orang) mengatakan tidak mengalami kesulitan.

3.1.6 Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk hal-hal yang biasa-biasa saja
Dibawah ini akan disajikan paparan data mengenai penggunaan internet.
Pertanyaan : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk hal-hal yang biasa-biasa saja
            Diagram 6 Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 32% (6 orang) diantaranya mengatakan  penggunaan internet untuk hal-hal biasa Sedangkan 42% (8 orang) mengatakan tidak. 26% (1 orang ) mengatakan kadang-kadang












3.1.7 Internet membantu menyelsaikan masalah.
Dibawah ini akan disajikan paparan data internet membantu menyelsaikan masalah..
Pertanyaan .Apakah dengan adanya internet itu sendiri bisa membantu anda dalam menyelesaikan masalah ?
           

Diagram 7 : Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 17% (2 orang) diantaranya mengatakan  internet mempermudah  menyelsaikan masalah Sedangkan 41% (5 orang) mengatakan tidak. 42% (8 orang ) mengatakan kadang-kadang dapat menyelsaikan masalah.


3.1.8 Apakah internet memberikan pengaruh yang besar pada kehidupan anda sendiri atau dunia Dibawah ini akan disajikan paparan data Apakah internet memberikan pengaruh yang besar pada kehidupan anda sendiri atau dunia
Pertanyaan . Apakah internet memberikan pengaruh yang besar pada kehidupan anda sendiri atau dunia ?
           

Diagram 8 : Apabila tidak ada internet dalam kehidupan anda, apakah anda merasa kesulitan dalam segala hal
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 0% (0 orang) diantaranya mengatakan  ya Sedangkan 87% (13 orang) mengatakan tidak. 13% (2 orang ) mengatakan kadang-kadang.

3.1.9 internet untuk bermain game online
Dibawah ini akan disajikan paparan data  Apakah lebih sering digunakan untuk bermain game online?
           

Diagram 9 : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk bermain game online
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 23% (20 orang) diantaranya mengatakan  ya Sedangkan 53% (18 orang) mengatakan tidak. 27% (4 orang ) mengatakan kadang-kadang.

3.1.10 internet itu sangat dibutuhkan dalam hidup anda
 Dibawah ini akan disajikan paparan data  Apakah lebih sering digunakan untuk bermain game online
Pertanyaan . Dari pertanyaan di atas, apakah menurut anda internet itu sangat dibutuhkan dalam hidup anda ?
 
           

Diagram 9 : Apakah anda lebih sering menggunakan internet untuk bermain game online
Dari diagram di atas ditemukan dari 15 mahasiswa, 54% (8 orang) diantaranya mengatakan  ya Sedangkan 2% (13 orang) mengatakan tidak. 33% (5 orang ) mengatakan kadang-kadang.




BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data hasil penelitian yang dipaparkan dan analisis data yang yang telah ditampilkan pada Bab III, maka dapat diambil kesimpulan:
1. Terbukti bahwa ada pengaruhnya adanya pengaruh internet terhadap efektivitas kehidupan para mahasiswa, pengaruh tersebut baik secara positif maupun negatif. Dari hasil angket, didapatkan dampak positif penggunaan internet bagi mahasiwa adalah merupakan sumber pembelajaran. Internet juga dianggap sebagai sumber pembelajaran yang mampu meningkatkan minat studi dan kehidupan social maupun pencarian sebuah informasi, karena informasi dan fasilitas yang luas dan lengkap serta mampu membantu bereksplorasi tentang berbagai macam ilmu pengetahuan. Dan di sisi lain didapat pula bahwa internet mampu menurunkan minat studi karena fasilitas yang disediakan dapat menimbulkan perilaku negatif, seperti malas, copy- paste, kecanduan dan sebagainya. Namun di balik itu semua, diketahui bahwa pengaruh umum internet bagi mahasiwaadalah mempermudah cari informasi.
4.2 Saran
Learn is a process. Belajar adalah sebuah proses, yang dilakukan secara terus-menerus. Diharapkan belajar dapat memanfaatkan segala sumber pembelajaran dengan baik. Agar nantinya dapat meraih hasil yang maksimal. Oleh karena itu, dengan terselesaikannya makalah ini, penulis memberikan saran-saran kepada beberapa pihak, antara lain:
1. Bagi Mahasiswa
Mulailah untuk menggunakan internet sebagai salah satu sumber pembelajaran secara bijak. Penggunaan internetpun memerlukan pengaturan waktu yang tepat, agar nantinya tidak ketagihanterhadap aplikasi-aplikasi internet yang kurang penting untuk mahasiswa, atau juga agar tidak terkesan copy-paste saat mengerjakan tugas. Sebagai seorang mahasiswa yang pembelajar, dahulukan apa yang harus didahulukan.














ANGKET PENELITIAN

1. Internet merupakan sambungan yang memungkinkan pertukaran informasi bagi pengguna di seluruh dunia. Internet juga salah satu sumber dalam pembelajaran. Apakah hal ini benar-benar Anda lakukan (yang paling sering)?
1.untuk kesimpulan dari pertanyaan no.1 adalah, bahwa mahasiswa lebih sering menggunakan internet untuk media social

- Ya (13%)

- Tidak (40%)

- Tidak pernah (%)

- Kadang-kadang (47%)

2.keimpulan dari pertanyaan no.2 adalah,  bahwa mahasiswa tidak terlalu sering menggunakn internet untuk keperluan kuliah

- Ya (40%)

- Tidak (33%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (27%)

3.kesimpulan dari pertanyaan no.3 adalah, menurut mahasiswa internet kurang-lebih memberikan dampak positif

- Ya (74%)

- Tidak (13%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (13%)

4.kesimpulan dari pertanyaan no.4 adalah, menurut mahasiswa internet lebih memberikan dampak negatif

- Ya (33%)

- Tidak (27%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (40%)

5.kesimpulan dari pertanyaan no.5 adalah, apabila tidak ada internet mereka tidak terlalu kesulitan dalam segala hal

- Ya (0%)

- Tidak (67%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (33%)

6.kesimpulan dari pertanyaan no.6 adalah, mahasiswa lebih sering manggunakan internet untuk hal yang biasa-biasa saja

- Ya (40%)

- Tidak (53%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (7%)

7.kesimpulan dari pertanyaan no.7 adalah, bahwa dengan internet bisa lebih membantu mahasiswa untuk menyelesaikan masalahnya

- Ya (14%)

- Tidak (33%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (53%)

8.kesimpulan dari pertanyaan no.8 adalah, internet kadang-kadang menjadi pengaruh yang besar untuk diri para mahasiswa

- Ya (0%)

- Tidak (87%)

- Tidak pernah

- Kadang-kadang (13%)

9.kesimpulan dari pertanyaan no.9 adalah, bahwa mahasiswa lebih sering menggunakan internet untuk bermain game online

- Ya (20%)

- Tidak (53%)

- Tidak pernah (0%)

- Kadang-kadang (27%)

10.kesimpulan dari pertanyaan no.10 adalah, bahwa mahasiswa menganggap internet itu dibutuhkan dalam hidup mereka

- Ya (53%)

- Tidak (14%)

- Tidak pernah (0%)









[1]Harefa (2000:83)
[2]Arikunto (2002:108)
[3]Arikunto (2002:108)
[4]Pandia (2004:2)
[5]Pandia (2004:2)
[5]Sidharta (1996:265)